Tiga Narapidana Di Lapas Narkotika Nusakambangan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Nusakambangan-Mediakoran.com
Pada hari ini Rabu 22 Maret 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi narapidana yang beragama Hindu, bertempat di Aula Nawasena Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2023 oleh Kasubsi Registrasi (Meinar Ayu Dewi Shinta), kemudian dilanjutkan penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Kalapas.

Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) mengatakan, narapidana beragama Hindu berjumlah 5 orang namun yang berhak mendapat Remisi Nyepi sebanyak 3 orang, dikarenakan 2 orang narapidana tidak memenuhi persyaratan. Remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana ini merupakan bentuk penghargaan karena telah menunjukan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas(red)