Kuasa Hukum Datangi SMAN 1 Malingping Terkait Pemecatan 3 Guru Honorer

Lebak – MediaKoran.com

Tim Advokat Basuki Law Firm berkunjung ke SMAN 1 Malingping, untuk melakukan klarifikasi terkait pemecatan tenaga honor yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor : 800/001 – Dindikbud / 2023. TENTANG Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Khusus Negeri di wilayah Provinsi Banten.

Keterangan Kepsek Mursidi Spd.,
Dikeluarkannya tenaga honore tersebut didapat via WA Grup dari pimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KADISDIK) Provinsi Banten.

Mursidi Juga menambahkan, “Bahwa dasar dikeluarkannya 3 (tiga) tenaga honorer tersebut karena usia diatas 58 Tahun yaitu bpk Ahmad Rohani, Soeparma dan Nana apabila masih dipekerjaan, sesuai Surat keputusan Nomor : 800/001 – Dindikbud / 2023 jika diketahui oleh Audit sekolah masih bekerja, maka ketiga orang tersebut harus mengembalikan uang gaji yang sudah pernah diterima kepada Negara.

Tenaga honor ini diberhentikan dan disodorkan surat pengunduran diri oleh pihak sekolah, namun tidak diterima atau tidak ditanda tangani namun diberikan amplop yang isinya uang senilai 1 satu juta rupiah.

Asep Gamer Tim Kuasa Hukum mempertanyakan apakah pemutusan kerja tersebut sudah ada dasar hukum yang jelas, karena kalau mengerucut kepada SK Dindikbun Thn 2023 bahwa tenaga honor tersebut masih harus bekerja sampai dengan November 2023, akan tetapi dasar pemecatan tersebut hanya melalui WA Grup KADISDIK Provinsi Banten.

Melihat dasar pemecatan yang tidak mengacu kepada SK Dindikbud 2023, maka selaku kuasa hukum dan Tim Advokat Basuki Law Firm kami meminta kepada sekolah untuk secara tertulis dan langsung serta dicantumkan semua statement yang dikeluarkan oleh kepala sekolah tentang alasan mereka diberhentikan.

“Kami selaku kuasa hukum menduga ini akal-akalan kepala sekolah. Ketiga orang tersebut sudah bekerja puluhan tahun, kalau pun dasar pemecatan adalah karena usia maka di tahun 2015 harusnya sudah tidak bekerja atau tidak mendapatkan SK dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, karna rata – rata usia yang 3 ( tiga ) orang ini sudah diatas 60 thn semua,” jelasnya.

Dari Hasil pertemuan dan klarifikasi ternyata tidak mendapat hasil yang positif, pihak sekolah menyarankan tim kuasa hukum untuk datang ke Dinas Provinsi untuk agar informasi yang pasti karena pihak sekolah hanya menjalankan perintah pimpinan. Sebagai pintu masuk untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pemecatan yang 3 (tiga) orang tenaga honor tersebut.

Tim Advokat Basuki Law Firm juga sudah melayangkan somasi kepada kepala sekolah SMAN 1 Malingping, tembusan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mendapatkan jawaban dari pihak yang berkaitan dengan ketentuan SK No. 800/001 Dindikbud /2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.(Riyan Mks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *