Gunakan Aset Pemda Tanpa Ijin, Pasar Malam di Bojonggede Ditutup

Kabupaten Bogor – Mediakoran.com

Penggunaan Aset Pemda saat ini kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, seperti yang terjadi di wilayah kecamatan Bojonggede.

Pihak Sat Pol PP Kecamatan Bojonggede & Pemkab Kabupaten Bogor akhirnya menutup pasar malam yang berlokasi di Jalan Bambu Kuning Desa Bojong Baru yang berjarak tidak jauh dari kantor Kecamatan Bojonggede, Rabu (19/01/2023).

Didampingi personil Kepolisian Sektor Bojonggede, Sat Pol PP Kecamatan dan Mako Sat Pol PP Kabupaten Bogor terlihat memasang plang pemberitahuan bahwa tanah yang sedang digunakan saat ini adalah aset milik Pemkab Bogor.

Turut hadir dalam penutupan & pemasangan plang tersebut Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto, Wakapolsek Bojonggede AKP Pusakawanto, Sekcam Bojonggede Fitriani, Kanit Pol PP kecamatan Dedi, Kepala Desa Bojong Baru Buchori, Sekertaris Desa Bojong Baru, Kasi Penegakan Pol PP Kabupaten serta para petugas lainnya.

Menurut petugas, penutupan pasar malam tersebut karena belum memiliki ijin serta surat kelengkapan lainnya, adapun pemasangan dua plang pengumuman di depan & samping pintu masuk pasar malam bertujuan untuk memberitahukan bahwa lokasi pasar malam adalah aset tanah milik pemerintah daerah yang tidak bisa di gunakan tanpa ijin.

“Sebelumnya sudah ada langkah mediasi dengan pihak pengelola pasar malam, akan tetapi menemui kebuntuan karena ijin pemanfaatan aset ini untuk kegiatan pasar malam belum dilakukan,” ujar Sekcam Bojonggede Fitriani.

Fitriani juga menyatakan, penutupan ini dilakukan agar aset pemerintah daerah tidak digunakan secara tidak beraturan. “Kami tidak mempersulit ijin, sesuai aturan saja, silahkan ajukan perijinan ke Pemda, ke Sekda karena lahan ini adalah milik Dinas PUPR Kabupaten Bogor maka selayaknya ijinnya harus dilengkapi lebih dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto menjelaskan, bahwa pihaknya hanya pendamping saat aparat penegak Perda melaksanakan kegiatan penutupan.

“Bila ada indikasi pelanggaran pidana, kami juga siap menerima aduan dan akan menindaklanjuti secara profesional dan humanis, sesuai ketentuan,” tandasnya.(Yd/ Ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *