DPW BAIN HAM RI Lampung Akan Segera Laporkan Handoko Terkait Mark-up DD Dan intervensi APDESI

Tanggamus – Mediakoran.com

Handoko Kakon Periode Tahun 2016-2021 diduga telah melakukan Mark-up Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021, sewaktu mengerjakan pembangunan jalan desa jenis Lapen yang mempergunakan anggaran dana desa yang belum genap setahun diduga telah hancur-hancuran (Terkelupas).

Hal ini di sampaikan langsung oleh warga Pekon Sinar Mulyo yang berinisial “Hs” yang merasa sangat kecewa.
” Iya bang, Pembangunan jalan ini di Tahun 2021 dan di kerjakan oleh pemborong tanpa melibatkan warga yang ada disini,” katanya.
Jumat (12/08/2022).

“Dulu pembangunan jalan ini juga pernah di liput oleh salah satu organisasi media dan pernah juga jadi masalah dan sempat hangat, info yang kami dengar malahan sudah di laporkan ke APH, tetapi adem lagi tuh.” ujarnya lagi.

Terkait jalan Pekon yang di bangun pada TA 2021 yang sempat di keluhkan warga di Karenakan tidak melibatkan warga sekitar dan di borongkan kepada seorang pemborong yang berinisial “S”.

“Saya tau kalau diborongkan kepada seorang pemborong yang berinisial “S”, yang bukan warga Pekon Sinar Mulyo.
Jalan Pekon ini dibangunkan jenis Lapen dan panjangnya sampai di depan sekolah SD itu. kalau panjang jalannya yang pasti kami warga kurang tau, tapi yang pasti kami sangat kecewa.” Ungkap warga lain yang berinisial “H”.

Ferry Saputra,Ys ketua umum DPW BAIN HAM RI (Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Prov.Lampung di Bandar Lampung mengatakan,
“Kami Lembaga BAIN HAM RI akan segera melengkapi data dan informasi yang didapat di Pekon Sinar Mulyo Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dan segera akan kami laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), Hari ini kami juga sudah meminta kepada Patner kami beberapa media untuk langsung ke Pekon Sinar Mulyo.”
Jumat (12/08/2022).

“Kami juga mendapat informasi yang bisa kami percaya kebenarannya bahwa diduga oknum Hondoko mengeluh atau mengadu kepada ketua APDESI kecamatan Pulau Panggung, Handoko merasa gerah ketika di datangi oleh awak media beberapa hari yang lalu.” katanya lagi.

Adanya Dugaan APDESI kecamatan Pulau Panggung ikut campur dan ada dugaan upaya untuk melarang media dari luar (diluar Kabupaten Tanggamus- red) meliput di kecamatan Pulau Panggung, menjadi suatu pelanggaran besar yang jelas-jelas sudah tercantum di UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
BAB II Pasal 4 :
Ayat 1 : Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak asasi warga Negara.
Ayat 2 : Terhadap Pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ayat 3 : Untuk kemerdekaan Pers, mempunyai Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ayat 4 : Didalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan Hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

BAB VII Pasal 18 Ayat 1 juga dengan jelas tertulis :
” Setiap orang yang secara dengan melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah).

“Jadi sudah jelas Undang-undang diatas menjelaskannya dan Hati-hati buat ketua APDESI kecamatan Pulau Panggung, jangan coba-coba melarang atau berbahasa media dari luar (bukan media Tanggamus-red), dilarang untuk menjalankan tupoksinya di kecamatan Pulau Panggung.
tidak ada Peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah yang melarang media untuk berkarya di sudut wilayah manapun di NKRI ini atau ada produk aturan dan ruang lingkup yang mana kalau seorang ketua APDESI bisa ikut campur kerja wartawan sewaktu meliput, Lembaga BAIN HAM RI dan Patner kerjanya yaitu media.
akan segera mempelajari semua informasi yang didapat terkait INTERVENSI ketua APDESI kecamatan Pulau Panggung itu.” Pungkasnya.
Jumat (12/08/2022).

APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional,berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintahan desa serta pembangunan pedesaan.

APDESI beranggotakan Kepala Desa dan perangkat desa baik yang aktif yang purna Bhakti dan ingin memperjuangkan kemakmuran dan kesejahteraan pemerintah dan masyarakat desa.

Visi :
Terwujudnya pemerintah dan Masyarakat desa yang maju, adil, sejahterah, profesional dan Demokratis.

Misi :
— Mengembangkan prinsip Demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
— Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka mempercepat pemberdayaan dan pembangunan desa
— meningkatkan profesionalisme pengurus dan mensejahterakan anggota.
— Mengembangkan konsep akuntabilitas organisasi baik secara internal maupun eksternal.
— Memperkuat posisi dan eksistensi desa sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.

“Sudah jelas APDESI itu seperti apa dalam menjalankan Tupoksinya, Kami Lembaga BAIN HAM RI Prov.Lampung hanya mengingatkan kepada ketua APDESI kecamatan Pulau Panggung, apa bila dugaan ini benar dan ada anggota kami baik dari Lembaga BAIN HAM RI Prov.Lampung dan Patner kerja kami kena masalah dan di permasalahkan, kami secara Hukum akan melaporkan ketua APDESI kecamatan Pulau Panggung dan oknum Handoko. ada dugaan anggota kami di celakakan.
ingat dan camkan itu, kami tidak main-main dalam hal ini.” Ujar Ferry Saputra,Ys di dampingi beberapa Advokat di kantor BAIN HAM RI Prov.Lampung.
Jumat (12/08/2022).
(Tim).

Nara sumber : Ferry Saputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *