Soal Sanksi Berat Yang Diberikan Sekolah MAN 1 Bogor, Ortu: Akan Kita Bawa Ke Ombudsman, Komnas Anak dan KCD
Bogor | mediakoran.com
Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 Bogor) yang terletak di Jl. Kayu Manis, Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16917, diduga lakukan intervensi sanksi secara sepihak kepada seorang Siswa.
Pasalnya, salah satu siswa, sebut saja D yang kedapatan berkelahi dengan sesama rekan sekolahnya justru mendapatkan sangsi berat dari pihak pendidik, hingga membuat anak dan orang tua merasa dihakimi secara sepihak.
“Saya merasa sakit hati atas perlakuan sekolah sampai sampai anak saya disebut sebagai virus bagi siswa lainnya, padahal kejadian tersebut bukan diluar sekolah melainkan di lingkungan sekolah itu sendiri, seharusnya itu menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendidik,” terang orang tua siswa tersebut pada media ini.
“Ini berawal dari perselisihan antara siswa, namun pihak sekolah tidak memberikan toleransi bahkan secara sepihak langsung memutuskan untuk mengeluarkan anak saya dari sekolah dan menyatakan kenakalan anak saya adalah tanggung jawab orang tua, padahal kejadian itu di lingkungan sekolah yang seharusnya kan menjadi tanggung jawab pihak sekolah untuk memberikan pendidikan atau pembinaan, bukan langsung ambil keputusan mengeluarkan anak saya, sampai sampai anak saya dibilang virus bagi siswa lainnya,” imbuhnya.
“Sedih hati saya, maksud dan tujuan saya memasukkan anak ke sekolah Madrasah agar anak saya memiliki pendidikan yang baik, akhlak yang baik, bukan tekanan seperti ini yang sekarang saya terima, kami sebagai orang tua akan membawa perkara ini pada tingkat Ombudsman, Komnas Perlindungan Anak serta KCD, karena saya merasa ada perampasan terhadap Hak anak, ” tandasnya.
Sementara Kepala MAN 1 Bogor, Dra. Hj. N Nani Ruhyani saat dijumpai media ini membenarkan adanya keributan yang terjadi di sekolah, sehingga pihak sekolah tidak bisa memberikan kebijakan dan mengembalikan siswa pada orang tua untuk dipindahkan.
“Dari hasil rapat guru kita sudah ambil keputusan untuk mengembalikan siswa pada orang tuanya dan kita akan bantu kepengurusan terkait pemindahan ya, karena apa yang dilakukan siswa sudah diluar kewajaran, dan kita berlakukan SP 4 secara langsung,” tegas kepala sekolah.
Senada, Wakil Kesiswaan Wahyu menambahkan, ini sudah aturan dan aturan ini sesuai dengan ketentuan di semua negeri, jadi jika dilanggar maka konsekuensinya jelas SP 4.