Tujuan Dan Fungsi Hukum

Jakarta – Mediakoran.com

Hukum bukan merupakan ilmu pasti yang dapat dipastikan secara mutlak. Tidak ada kepastian mutlak mengenai pengertian hukum. Banyaknya para ahli hukum mendefinisikan hukum secara berbeda-beda.

Hukum berlangsung selama ribuan tahun dan merupakan warisan paling berharga dari peradaban barat. Pendekatan terhadap hukum tidak dapat didefinisikan secara tepat.

Menurut Lawrence M. Friedman, hukum berada di awang-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal (law is in atmosphere, invisible and unfeltoften as light as air to the normal touch).

Hukum tidak hanya dapat berubah (berbeda) dalam ruang melainkan juga dalam waktu, ini berlaku baik untuk sumber-sumber hukum formal yakni bentuk-bentuk penampilan dari kaidah-kaidah hukum maupun bentuk hukum tersebut.

Sumber hukum pada umumnya adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum bisa dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari bentuknya.

Sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materil meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, sedangkan sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.

Sumber hukum formal adalah sumber dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan peraturan agar ditaati masyarakat maupun penegak hukum. Sumber hukum formal antara lain:

Undang-Undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dan terhadapnya dipertalikan adanya ide hukum, sehingga perbuatan tersebut diterima dan dilakukan oleh suatu masyarakat.

Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu, yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh pengadilan atau hakim lain.

Traktat (perjanjian antar negara) adalah perjanjian antar Negara yang telah disahkan berlaku mengikat Negara peserta, termasuk warga negaranya.

Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan secara khusus terhadap hakim dalam mengambil keputusannya.

Definisi umum dari hukum adalah perangkat asas dan kaidah kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat, baik yang merupakan kekerabatan, kampung atau desa, atau suatu Negara yang dengan demikian masyarakat mengatur kehidupannya menurut nilai-nilai yang sama-sama mereka anut, karena mempunyai tujuan tertentu.

Hukum merupakan suatu sistem atau tatanan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang tidak lepas dari masalah keadilan, maka definisi hukum positif yang lengkap adalah sistem atau tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat.

Hukum adalah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu tanpa mengabaikan dunia kenyataan oleh karenanya digolongkan ke dalam norma kultur yang memperlihatkan ciri-ciri dari suatu norma yang digolongkan ke dalam norma susila yang menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan, bukan apa yang pasti akan dilakukan.

Menurut O. Notohamidjojo, mengenai pengertian hukum bahwa keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara serta antarnegara yang berorientasi pada (sekurang-kurangnya) dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata dan damai dalam masyarakat.

Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan.

Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat.

Aturan aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.

Pembentukan hukum adalah penciptaan hukum baru dalam arti umum yang berkaitan dengan perumusan aturan-aturan umum, yang dapat berupa penambahan atau perubahan aturan-aturan yang sudah berlaku.

Pembentukan hukum juga dapat ditimbulkan dari keputusan-keputusan kongkret (hukum yang preseden atau yurisprudensi).

Tindakan nyata dengan suatu tindakan yang hanya terjadi sekali saja (einmalig) yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau organ-organ pusat berdasarkan konstitusi (pemerintah dan parlemen).

Misalnya yang menimbulkan perubahan yang fundamental pada hukum tata Negara tanpa perubahan Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar. Hal ini bukan hukum kebiasaan melainkan lebih merupakan sejenis hukum preseden yang bukan keputusan hakim (niet recterlijke precedentenrecht).

Thomas Aquinas merumuskan hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Konseptualisasi seperti ini menunjukkan adanya latar belakang yang transpositif, yaitu di luar dunia kita ada sebuah tatanan ideal yang menjadi acuan dari tatanan didunia ini.

Cecero menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke dalam fenomena hukum yang transendetal. Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam dapat diterapkan di mana pun, tidak berubah dan abadi dapat menuntut hak dan kewajiban menurut perintah-perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangan-larangan.

Jeremy Bentham dalam ajarannya mengemukakan bahwa tujuan hukum dan wujud keadilan adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang).

Bentham juga mengemukakan bahwa tujuan perundang-undangan untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat. Perundangan-undangan harus berusaha untuk mencapai empat tujuan yaitu:

To provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup);
To provide abundance (untuk memberikan makanan yang berlimpah);
To provide security (untuk memberikan perlindungan);
To attain equity (untuk mencapai kebersamaan).

Utilitarianisme
Ide dasar utilitarianisme sangat sederhana untuk dilakukan adalah yang menghasilkan kebaikan terbesar. Fakta menunjukkan bahwa ide seperti ini merupakan cara banyak orang mendekati putusan-putusan etis, sangat mudah untuk melihat kenapa teori ini memiliki daya tarik yang sangat besar.

Prinsip utilitarianisme dikemukakan oleh mill yang menyatakan bahwa kemanfaatan atau prinsip kebahagiaan terbesar menyatakan bahwa tindakan tertentu benar dan cenderung memperbesar kebahagiaan.

Ide dasar utilitarianisme adalah suatu tindakan dinilai benar atau salah tergantung pada apakah tindakan tersebut meningkatkan kebahagiaan atau kebaikan gagasan tersebut menentukan pengimplementasian mazhab ini saat membahas mengenai keadilan.

Keadilan tradisional tampak diabaikan oleh konsep teori yang mengklaim benarnya tindakan jika dapat memaksimalkan kebaikan. Hak atau klaim individual dipertimbangkan berdasarkan kebahagiaan orang lain.

Kemanfaatan dan kecenderungan dari luhurnya keadilan demi memperoleh kebahagiaan dan rasa aman dengan cara memelihara keteraturan di dalam masyarakat.

Menurut Gustav Radbruch, tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan.

Tujuan kepastian hukum menempati peringkat yang paling atas di antara tujuan yang lain namun, setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya tersebut di Jerman di bawah kekuasaan Nazime legalisasi praktik-praktik yang tidak berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II dengan jalan membuat hukum yang mensahkan praktik-praktik kekejaman perang pada masa itu.

Gustav Radbruch pun akhirnya meralat teorinya tersebut di atas dengan menempatkan tujuan keadilan menempati posisi di atas tujuan hukum yang lain. Kenyataannya sering kali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan

(Dr. Chaerul Amir, SH MH Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *