Tambak Udang di Kawasan Air Mawar Diduga Belum Memiliki IPAL, Kadinas LHK Minta Pemilik Urusi Dulu Izin

PANGKALPINANG, Mediakoran- Tambak udang milik H Dari yang berlokasi di Kelurahan Air Mawar yang berbatasan dengan Kelurahan Ampui Jalan Kakap I, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, diduga belum memiliki Amdal (Analisa mengenai dampak lingkungan).
Hal ini terlihat dari pantauan media saat meninjau lokasi tambak yang memiliki luas sekitar setengah hektar tersebut. Belum terlihat adanya Instalasi Pengolahan Limbah di sekitar lokasi tambak.
Bagi perusahaan atau pemilik tambak yang belum memiliki IPAL, maka akan berpotensi melanggar Undang – Undang Nomor 32 tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sangat diharapkan pengawasan dan penindakkan terhadap tambak-tambak udang yang belum memiliki Amdal atau IPAL.
Apalagi saat ini bisnis tambak udang menjamur di Pulau Bangka. Pantauan media ini, mulai dari aliran Sungai Baturusa, kawasan Ketapang hingga Jalan Raya Lintas Timur, terlihat tambak-tambak udang sudah dibangun, dan juga masih ada yang sedang dibuat.
Belum diketahui apakah pihak DLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengantongi semua Amdal dan IPAL tambak-tambak udang tersebut.
Saat dihubungi media ini, Kepala Dinas Linkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs Marwan, menyebukan bahwa siapapun bisa berinvestasi tambak udang di Provinsi Babel. Asal para pemilik atau pengusaha tambak udang mengurusi seluruh izin terlebih dahulu, termasuk Amdal dan IPAL.
“Silahkan yang buka tambak. Tapi izinnya diurus dulu. Dan juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Jangan asal membuka tambak tampa memperhatikan dampak lingkungan,” ujar Marwan.
Media ini sempat mengkonfirmasi kepada H Dari. Melalui sambungan telpon, H Dari mengaku bahwa lokasi di kelurahan Air Mawar yang sekarang ini sedang digarap menjadi tambak adalah milik dirinya.
“Milik pribadi Pak. Itu lahan saya sendiri yang sudah saya beli lama. Luasnya hanya sekitar 80 m x 70 m,” ujar H Dari.
Ia mengaku tertarik membuat tambak, karena melihat banyaknya tambak udang yang sekarang dibuat di Bangka. Ia juga mendengar banyak petani tambak yang sukses dibidang ini.
“Bukan perusahaan. Saya ini masuk kelompok dari Dinas Perikanan. Saya masuk kelompok yang ke 32. Sebelumnya sudah banyak Pak dibentuk kelompok-kelompok usaha tambak udang ini,” tukas H Dari.
Hanya saja, H Dari tidak bisa menjelaskan secara detil nama kelompok dan mekanisme kerja kelompok yang katanya bergerak dibidang usaha tambak udang tersebut.
Media ini sempat bertanya kepada para pekerja di lokasi tambak. Saat ditanya, apakah tambak udang H Dari ini sudah memiliki izin dan instalasi dampak lingkungan? Para pekerja ini menjawab merek tidaka mengetahui soal izin atau hal lainnya terkait mekanisme legalitas dan perizinnan.
“Kami hanya bekerja Pak. Soal izin dan legalitas lainnya, itu urusan pemilik. Kami hanya menyiapkan tambak hingga pengisian tambak udan,” ujar pekerja yang mengaku bersasal dari Lampung ini.
Pengamatan media ini di lapangan, letak lokasi tambak ini cukup dekat dengan aliran sungai. Di lokasi yang bakal dijadikan tambak ini juga belum terlihat instalasi pengelolaan limbah, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat sekitar tambah dan para nelayan.
Pasalnya, limbah tambak udang ini jika tidak dikelolah secara benar bisa menggangu habitat makhluk hidup lainnya di sungai atau laut yang tercemar oleh limbah tambakk udang.
“Belum tahu Pak, mungkin limbahnya dibuang di aliran dekat tambak inilah nantinya,” tukas pekerja tersebut. (US/Aldo)