Alih-alih Acara Malam Tahun Baru, Dangdutan di Jepara di Bubarkan

MediaKoran – Jepara

Kedapatan sedang membuat acara dangdutan pada hari Minggu  (17/1/2021) sekira pkl 11.30 wib, 4 Anggota Polsek Mayong bersama-sama dengan anggota 2 TNI (Satgas Covid-19) Kecamatan Mayong dipimpin Kapolsek Mayong (Iptu Hery Joko Purnomo, S.H, M.H) telah melaksanakan giat pencegahan dan pembubaran giat Musik Player Lesehan di rumah Mustofa (alm) Desa Pule Rt.02/03 Kec. Mayong Kab. Jepara. Pada kegiatan tersebut alih alih-alih mengatakan “dalam rangka menyambut Tahun Baru 2021” Pemuda dukuh Jrakah Desa Pule Kec. Mayong dibubarkan.

Menurut keterangan dari petugas bahwa kegiatan Musik Player Lesehan tersebut tidak ada ijin tertulis dari Satgas desa Pule dan tidak ada pemberitahuan ke Satgas Kecamatan Mayong.

Turut hadir, Personil yang terlibat dalam Pencegahan/Pembubaran Musik Player adalah; Kapolsek Mayong Iptu Joko Heri Purnomo, S.H, M.H, Kanit Intelkam Aiptu Sigit, S, KSPK Aiptu Sudigdo, Aipda Agus,S  anggota IK, Bripda Endrik anggota SPK, Sertu Kaslun  Koramil Mayong, Sertu Rudy Koramil Mayong, Didik Sat.Pol PP  Kec. Mayong.

Kegiatan Musik Player digelar dalam rangka merayakan Tahun Baru 2021 yang diadakan oleh kelompok Pemuda Dukuh Jrakah Desa Pule Kec. Mayong  Jepara dengan Penanggung jawab Aditya bin Temu (18) warga Desa Pule Rt.02/03 Kec. Mayong  Jepara.

Komposisi pemain dan vokal diantaranya pemegang Player adalah Muamar Efendi warga Desa Kedungsari  Rr.05/07, Kec. Gebog, Kab. Kudus. Sedangkan sebagai MC adalah Budi Desa Buaran Kec. Mayong. Pemegang Kendang Misbaul Munir Desa Ngetuk Kec. Nalumsari Jepara.

Sementara sebagai vokal  adalah, Purwati Desa Karangaji Kec. Kedung, dan Siti Kholifah Desa Papringan Kec. Kaliwungu Kab. Kudus.

Tindakan yang diambil petugas adalah mendatangi lokasi Musik Player di Desa Pule Rt. 02/03, Kec. Mayong untuk mencegah/membubarkan  kegiatan Musik Player  tersebut dengan humanis dan mendata penanggung jawab  dan musisi / Vokal.

Sebelumnya pada hari Senin (11/1/2021) dari Unit Intelkam Polsek Mayong telah memberikan imbauan kepada Toda Desa Pule (Ali Sodikin ) sesuai dengan Maklumat Kapolri dan Perbup Kab. Jepara agar pelaksanaan ditunda sampai dengan situasi Pamdemi Covid -19 sudah aman.

Selanjutnya dari Penanggung jawab kegiatan dan para pemusik membuat surat pernayataan tidak akan mengulangi lagi. Sehubungan dengan Pencegahan/pembubaran giat Musik Player Lesehan  di rumah sdr. Mustofa ( alm ) Desa Rt.02/03 Kec. Mayong berjalan aman dan tertib. (Sumber Jateng7.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *