Perangkat Desa Jepara Main Cinta Terlarang yang Berujung Hukum

Media Koran – Jepara, Kasus hubungan gelap perangkat desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan seorang gadis bermuara di pengadilan negeri setempat. Ini setelah kisah cinta terlarang di luar pernikahan itu diwarnai dugaan pelanggaran hukum, berupa percobaan aborsi jabang bayi yang dikandung si gadis.

AS, 30 tahun, perangkat desa di Kecamatan Kembangan diketahui menjalin asmara dengan seorang gadis di desanya berinisial DSN, 22 tahun. Hubungan gelap keduanya terendus ketika DSN kedapatan hamil tiga bulan.

“Hubungan keduanya terungkap sekitar dua tahun yang lalu, sekitar bulan Januari 2018. Saat itu kehamilan anak saya berumur sekitar tiga bulan,” ujar SM, 44 tahun, ayah DSN, Rabu, 23 Desember 2020.

Menurut SM, saat itu pelaku telah mengakui perbuatannya pada keluarganya. Hanya saja, pihak pelaku tidak berkenan menikahi anak gadisnya.

“Awal Februari, pemerintah desa pernah melakukan mediasi. Hanya saja, tidak menemukan titik temu. Karena pelaku tidak mau menikahi anak saya. Makanya kasus ini kami gulirkan ke jalur hukum,” katanya.

Dia (pelaku) mengirim sejumlah obat penggugur janin pada anak saya.

Sudah tak mau bertanggung jawab pelaku, lanjut dia, AS malah meminta DSN untuk melakukan aborsi. Sejumlah obat penggugur janin dikirim ke gadis tersebut.

“Dia (pelaku) mengirim sejumlah obat penggugur janin pada anak saya. Anak saya sempat meminumnya sekali. Lalu dia berhenti meminum, karena ingin mempertahankan janinnya,” jelas dia.

Bayi yang dikandung DSN saat ini telah lahir dan sudah berusia 17 bulan. Bayi mungil tersebut kini sedang diperjuangkan haknya untuk mendapat nafkah dari ayah kandungnya.

“Kami hanya berharap pelaku bisa mendapat hukuman pidana yang setimpal atas tindakannya. Dan pelaku bisa menjalankan kewajibannya memberikan nafkah bagi anaknya tersebut,” tegas SM.

Sementara itu, kepala desa di Kecamatan Kembangan, AM membenarkan jika salah satu perangkat desanya sedang tersandung kasus aborsi. Kendati begitu, ia menyatakan perangkat tersebut masih bekerja seperti biasa.

“Ini kasusnya masih bergulir belum putusan. Karena itu, kami belum bisa memberikan sanksi pada perangkat tersebut. Lihat nanti hasilnya bagaimana saja,” ungkapnya ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.

AM hadir sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus aborsi di Pengadilan Negeri Jepara. Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses mediasi yang digelar pihaknya dua tahun lalu.

“Saya tadi hanya diminta memberikan keterangan mengenai upaya mediasi di tingkat desa atas kasus ini pada 1 Februari 2018 lalu. Sudah itu saja,” ujarnya singkat.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Demi Hadiantoro membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus aborsi. Kasus tersebut telah telah bergulir sejak beberapa bulan lalu.

“Rabu, 23 Desember 2020 kasusnya masuk tahap pemeriksaan terdakwa, saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tahap pemeriksaan ini sudah selesai, pekan depan sudah masuk tuntutan,” jelas Demi.

Dalam kasua ini, terdakwa AS terjerat pasal 299 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Tagar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *