Nyesal Demo, Inilah Mahasiswa Perusak Mobil Tahanan Polisi

Ignatius Peter (21), mahasiswa semester 3 salah satu perguruan tinggi di Jakarta Timur (Jaktim) ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan perusakan terhadap mobil tahanan polisi di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat. Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, Ignatius kini memohon maaf.
Ignatius mengaku menyesal usai terlibat dalam aksi kericuhan menolak omnibus law UU Cipta Kerja tersebut. Ia berharap kepolisian membukakan pintu maaf bagi dirinya.

“Saya nyesal karena adik-adik saya yang SMA dan SMU telah melakukan kerugian yang sangat besar terhadap negara. Saya minta maaf. Untuk bapak polisi yang jadi korban kekerasan adik-adik kami, saya minta tolong dibukakan pintu maaf yang sebesarnya,” kata Ignatius saat ditemui wartawan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

(foto suasana ricuh disertai perusakan fasilitas umum/istimewa)




Tersangka perusakan mobil tahanan saat demo omnibus law di Pejompongan Jakpus, Ignatius Peter. Tersangka perusakan mobil tahanan saat demo omnibus law di Pejompongan Jakpus.
Jakarta – Ignatius Peter (21), mahasiswa semester 3 salah satu perguruan tinggi di Jakarta Timur (Jaktim) ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan perusakan terhadap mobil tahanan polisi di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat. Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, Ignatius kini memohon maaf.
Ignatius mengaku menyesal usai terlibat dalam aksi kericuhan menolak omnibus law UU Cipta Kerja tersebut. Ia berharap kepolisian membukakan pintu maaf bagi dirinya.

“Saya nyesal karena adik-adik saya yang SMA dan SMU telah melakukan kerugian yang sangat besar terhadap negara. Saya minta maaf. Untuk bapak polisi yang jadi korban kekerasan adik-adik kami, saya minta tolong dibukakan pintu maaf yang sebesarnya,” kata Ignatius saat ditemui wartawan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ignatius mengatakan ini kali pertamanya mengikuti demonstrasi. Dia mengaku diajak oleh temannya untuk ikut aksi tersebut. Selain itu, Ignatius mengaku tidak mengerti dan belum mengetahui isi dari UU Cipta Kerja yang diprotesnya bersama rekan-rekan.

“Saya tidak mengerti sama sekali, tidak paham jelas (UU Ciptaker). (Saya) tergoda ajakan teman dan hoax,” jelasnya.


Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dari kasus kerusuhan demo di Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 14 tersangka telah dilakukan penahanan.

“Jadi update terbaru sampai malam ini, memang tadi kami sampaikan ada 87 yang telah naik sidik (penyidikan) semuanya dari 87 itu ada 7 yang telah kita lakukan penahanan. Dari 87 itu sudah 14 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan sampai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *